Wednesday 5 July 2017

Forex Halal Atau Haram 2012


HUKUM HALALHARAM COMÉRCIO SAHAM Tulisan ini saya ambil dari sebuah blog yang kebetulan juga tema em menjadi pertanyaan terutama buat diri saya pada khususnya dan juga menjadi pertanyaan serta keraguan masyarakat Indonésia pada umumnya. Jujur, sebenarnya, saya, bukan, cendikian, muçulmano, apalagi, seorang, muçulmano, yang, baik, yang, hidupnya, sesuai, dengan, syariat, islão, dinamarquês, dinamarquês, Tapi, tidak ada salahnya kan jika saya berniat berbagi informações sobre yang bermanfaat untuk kita semua. Berikut Sebuah Diálogo Mengenai Pertanyaan Hukum Halal Haram Yang saya Copiar Colar dari sebuah blogue dan kenudian saya modifikasi sedikit, yang saya rasa isi dialognya sedikit banyak memberi jawaban berksarkan analogi dan fikiran-fikiran yang cukup cerdas dalam menjawab setiap pertanyaan dan keraguan yang selama ini menjadi teka - teki dan keraguan di masyarakat Indonésia pada umumnya. Penanya (P) sedan berdiskusi dengan yang Ditanya (A) P. Mas, saham principal haram apa halal A. Tergantung apa yang bapak telah ketahui tentando dunia saham P. Loh kok gitu A. Iya, selama jual beli itu dihalalkan Deus, selama Itu, pula, saham, halal, pembeli, ridho, begitupun, penjualnya, sesuai, dengan, harga, yang, tela, disepakati. P. Loh saham bukannya riba A. Kalo boleh saya Tanya kembali, riba nya dimana pak P. Gak tau hehehe. Makanya, saya, nanya8230, A., Sama, aja, caiaque, saya, bilang, ar, putih, itu, haram, karena, ar, putih, memabukan. Tapi saya sendiri ga pernah liat ar putih, ga pernah belajar tentang, ar, putih, cuma denger, kata, orang, aja, hehehe8230artinya, kita, tidak, bisa, menetapkan, sebuah, hukum, berdasarkan, katanya8230harus, ada, sumber-sumber, yang, akurat, benar dan, yang bisa menjelaskannya, secara empiris (tak terbantahkan) A. Tapi kan beli saham ga ada barangnaya A. Siapa bilang pak8230. Ada kok8230. Malah ada dividen nya8230 Sekarang kayak bapak beli site atau software. Apa ada barangnya P. Iya juga si. Mmm. Bukannya saham itu spekulasi yaa. Berarti sama aja judi dong A. Hehehe. Kalo saya boleh tau8230definições para a página principal P. Sesuatu Yang kita ga tau gimana kedepannya8230 A. Ok. Bapak pernah beli franquia P. Pernah A. Apakah bapak tau di awal bahwa investiasi franquia bapak, PASTI menguntungkan apakah bapak bisa MEMASTIKAN Atau jika bapak membuka warung, toko atau sebuah bisnis bisakah bapak memastikan bahwa investasi yang bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya P. Ya tidak lah A. Bapak pernah membeli usaha punya orang kan A. Berarti8230 batiak telah melakukan spekulasi dong. Karena ga tau masa depannya P. Ya engengar dong8230, kan ada pembukuannya8230ada laporan keuangannya8230bisnisnya juga sudah saya analise terlebih dahulu8230 Paling tidak ada pendekatannya untuk forecasting8230masa begitu dibilang sepekulasi8230. A. Nah begitu juga dengan saham pak8230. Saham, itu, kita, investasi, dengan, membeli, saham, sebuah, perusahaan. Yang telah kita pelajari sebelumnya8230dengan dados, riset dan analisa yang matang8230kemudian baru kita mengambil keputusan8230masalah benar atau tidak dari keputusan yang kita ambil akan ada konsekuensinya investigan kita untung8230apa bunting8230sama khan dengan bisnis yg bapak jalani saat em konsepnya8230 P. Bukannya saham zero jogo soma yaa. Ada, yang, menang, dan, adora, yang, kalah, kalo, kita, untung, yaa8230, A. Kata siapa pak. Begini pak8230sekarang kalo bursa saham lagi naik (otimista), semua orang mendapat untung kok. Lalu siapa yang kalah8230. Fique quieto P. Tapi kan curto vendendo itu haram bukan A. Yaa bener pak. Nah itu tau short vendendo8230 ibaratnya kayak jual beli konvensional8230 Ada kan beberach pedagang yang melakukan jual beli dengan sistem ijon atau riba nah ijon atau riba itu jelas haram hukumnya8230, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu diharamkan tentunya tidak akan ada kehidupan jika tidak ada Jual beli. P. Loh curto vendendo bukannya beli pagi trus jual sore gitu8230 A. Gubrak. Bukan pak. Makanya banyak belajar tentang saham atuh pak8230. Venda em curto itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di leverage dan dikembalikan lagi8230 Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. Karena kita gak tau harga saham yang dipinjam akan naik atau turun8230.Nah klo beli pagi jual dorido diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak8230bisa layu barangnya hehehe8230 Tukang sayur malah lebih parah pak8230, pagode beli (subuh) trus jualnya pagi lagi (sampai jam 10) . Itu mah malah lebih parah lagi8230dari beli pagi jual sore8230 e ga hehehee8230 P. Bener juga yach8230. A. Nah yang ngak boleh itu turunan nya, seperti Futuros, warrant, opção, dan Venda curta yang tadi, Margem de negociação, Índice, Forex, dan lain-lain8230 Sama aja kayak di jual beli konvensional kita. Ga boleh ijon, ga boleh riba, gak boleh não sei spekulasinya yang ditekankan8230 P. Loh Forex itu haram yaaa. A. Ya setau saya sih di dalam Islã ga boleh memperdagangkan mata uang8230Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu riiiiiba8230. P. Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk A. ya itu mah darurat atuh pak8230 Emang kondisi jamannya yang engeng memungkinkan8230yang penting pembeli ridho penjual ridho dengan harga yang telah disepakati bersama tarik garis tengah8230HALAL8230 caiaque uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba. Islam cuma menga mata uang berbentuk dinar dirham (emas dan perak) yang klo kita teratina maka engga bakal perna ada istilah krisis moneter8230. Futuros, Warrant, Opção, Margem de negociação, Índice, Forex A. Dasar Bapak8230. Nanya 8211 nanya terusa kaya wartawan8230untuk yang itu bapak pesquisando sendiri de google sampe stupid8230hehehe8230Permisiiiiiii8230. Dados de Berikut Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-ketentuan Saham yang dihalalkan dan daftar saham-saham yang masuk kedalam kategori syariah. Silahkan Klik data Pdf Dibawah não está mais disponível. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALÁS Fatwa Dewan Syari39ah Nasional Majelis Ulama Indonésia No: 28DSN-MUIIII2002 tentáculo Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam 39urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran Islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentação, al-Sharf, unikon, pedoman. 1. quotFirman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: quot. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (2) Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abu Saumid al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 39Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 39 (Albaidah ibnu Majah, dan dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban). 3. quotHadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa39i, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos 39Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: quot (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya39ir dengan sya39ir, Kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juhah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. quot. 4. quadHadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa39i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: quot (Jual-beli) emas dengan perak adalá riba kecuali (dilakukan) secara tunai. quot 5. (Nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) de janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian Yang lain, dan janganlah, menjual, emas, perak, tersebut, yang, tidak, tunai, dengan, yang, tunai. 6. quotHadis Nabi riwayat muçulmano dari Bara39 escaninho 39Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. quotHadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: quotPerjanjian dapat dilakukan de antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. quot 8. quotIjma. Ulama sepakat (ijma39) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengue syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari39ah Pato Nasional Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 de março de 2002. Dewan Syari39ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama e secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Tradução automática Tradução automática IMPORTANTE: Este artigo foi traduzido por um sistema de tradução automática (também designado por outros países). Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Atendimento ao cliente: Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, o transaquero de yaitu pembeliano dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah ilícito, Karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwa39adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. TRANSAKSI OPÇÃO yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika di kemudiano hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI39AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHalal atau Haram kah Forex itu Apa itu Forex Foreign exchange (forex) atau dikenal sebagai valuta asing (valas) merupakan salah satu pilihan investasi yang berkembang di Indonésia saat ini. Forex Trading adala transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing di passar uang internasional. Yg, tidak, mengerti, forex, secara, detalhe, ato, hanya, mencoba-coba, bisa, kemungkinan, besar, mengatakan, forex, adalah, judi. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Apa yg membedakan jual beli saham di banco ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi. Klo forex adalah judi, berarti silakan tutup saja BEI é uma empresa de comércio eletrônico de produtos da Indonésia. Bagi anda yg mengatakan HARAM, ada 2 kemungkinan: 1. Anda tidak menge dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda tidak mempunyai MODALUANG Jadi untuk anda yg memiliki UANG. Silahkan mempelajari dan MENCOBA, Bagi anda yang mengatakan Halal, 1. Transaksisinya tidak tebak-tebakan karena transaksinya didasan dengan analisa teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di awal transaksi dengan menandatangani aggrent FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217a Nasional Majelis Ulama Indonésia no: 28DSN-MUIIII2002, tentáculo Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis nabi riad al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir, dengan, sya8217ir, kurma, dengan, kurma, dan garam, dengan, garam, (denga syarat, harus), sama dan sejenis, serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tuneai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muçulmano dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaiano atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak Tunai dengan yang tunai. 8226 8220Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8226 8220Hadis Nabi riad Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang atau halal menghalalkan Yang ilícito dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang atau halal menghalalkan Yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai Keperluan, seringkali, diperlukan, transaksi, jual-beli, mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandang ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan ajaran islam, DSN memanang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedomem MEMPERHATIKAN: 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 de março de 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transats atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama e secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Tradução automática Tradução automática IMPORTANTE: Este artigo foi traduzido por um sistema de tradução automática (também designado por outros países). Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Atendimento ao cliente: Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi PARA A FRENTE. Yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah ilícito, Karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. TRANSAKSI OPÇÃO yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika di kemudiano hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONÉSIA Saya memang baru saja mempelajari tentang dunia investasi melali saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. TAPI dengan sedikit membuka diri saja Kita Semua semestinya tahu, bahwa apapun sikap dan pandangan Kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan meski Kita Tidak ikutan Terjun di dalamnya, Baik sedikit Atau Banyak Proses transaksi yang ada di dalamnya BISA mempengaruhi pergerakan mata uang, komoditas pergerakan , Dan devisa negara kita. Artinya negociação indeksforex akan tetap berjalan dan bisa ikutan menghantam perekonomiano negara kita dengan cara khas-nya sendiri. Kalo menurut saya (menuruto saya loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan negociação indeksforeknya dengan lebih serius dan profesional. Dan buat yang kontra. Pilihan ada di tangan anda, Asslamulaikum wr. Wb. Sebagian umat Islão ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islão Apa pendapat para ulama mengenai negociação forex, negociação saham, índice de negociação, saham, dan komoditi Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islã Mari kita ikuti selengkapnya. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islão sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang tero berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penasiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, beberang, barang, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad, barangnya, tidak ada, namun ada, kepastian diadakan, pada waktu, diperlukan, sehingga, bisa, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 foi criada usando o editor de fotos on-line. Para 2x dias, sinta por favor o seu login. 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditantukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islão, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (foral adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma a nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referências nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islão dalam pengertian bagaimana hukum Islão diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalistasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang pálido mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruína dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semicoloured bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidade hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalá bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuano sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. A) Rakun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama de dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut dengan istilah muçulmano atau muçulmano ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang, komoditi berjangka, dan harga tukar (rabelas al-mal al-salam, al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar). B) Syarat-syarat Persyaratán menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi olh harga tukar (al-tsaman), adala, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, timbangan, yang, disepakati, dalam, bentuk, quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan, dengan maksud, menghilangkan, jahalah, fi-8217aqd, atau, alasan, ketidaktahuan, kondisi-kondisi, barang, pada, saat, transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Os utilizadores registados podem usar esta imagem como um editor de gramatura absortíada. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih, ada, pihak-pihak, yang, merasa, dirugikan, dengan perangan, perundang-undangan, yang ada, maka dapatlah, digunakan, kaidah, hukum, atau, legal, maxim, yang, berbunyi: ma yudrak, kulluh, yutrak, kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maká tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertatuu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Trading Valas de marketing Marketiva adalah corretor valas yang telah menerapkan kebijakan Zero-interesse (tanga bunga) pada semua posisi aberto. Tidak ada durante a noite (biaya menginap interesse (bunga) yang dibebankan ataupun dibayarkan pada posisi yang berstatus aberto. Dengan demikian tidak ada konflik antara layanan Marketiva dengan larangan Riba dalam hukum Islam.

No comments:

Post a Comment